Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
TUGAS SOFTSKILL Syarafina Fadhilah (57416247) I. Pengertian Hak dan Kewajiban A. Hak Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya. B. Kewajiban kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya. 1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1)) 2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2). 3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan