Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara

TUGAS 
SOFTSKILL

Syarafina Fadhilah (57416247)


I.                    Pengertian Hak dan Kewajiban

A.   Hak
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

B.   Kewajiban
kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.

Beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.

1.    Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2.    Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
3.    Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4.    Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5.    Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
6.    Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

II.                  Contoh kewajiban warga negara :

1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)

Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :

  • Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
  • Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  • Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
  • Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


III.                Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara

Agar dapat terwujud hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peran ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu

Dalam UUD 1945 pasal 27-34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara Indonesia seperti :

1.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.    Hak membela negara
3.    Hak berpendapat
4.    Hak kemerdekaan memeluk agama
5.    Hak mendapatkan pengajaran
6.    Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
7.    Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
8.    Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :

·         Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
·         Kewajiban membela negara
·         Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1.    Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2.    Hak negara untuk dibela
3.    Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4.    Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
5.    Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6.    Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
7.    Kewajiban negara meberi jaminan sosial
8.    Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Sebenarnya masih ada banyak sekali contoh dan wujud hubungan negara dengan warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, temen-temen bisa baca tuh buku undang-undangnya.

IV.                Contoh Kasus

1.    Mentaati Hukum Lalu Lintas,
2.    Membayar Pajak
3.    Perlindungan Hukum.

Refrensi :











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belajar Scratch

PENGANTAR TEKNOLOGI GAME