Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
TUGAS
SOFTSKILL
Syarafina Fadhilah (57416247)
Syarafina Fadhilah (57416247)
I.
Pengertian
Hak dan Kewajiban
A.
Hak
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai
hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah
secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara
berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum
dan lain sebagainya.
B.
Kewajiban
kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak
atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan
karena sudah mendapatkan hak.
Beberapa contoh hak dan
kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
1.
Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2.
Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang
layak. (pasal 27 ayat 2).
3.
Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum
dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4.
Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5.
Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
6.
Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai
undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
II.
Contoh kewajiban
warga negara :
1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal
28J ayat 1)
5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan
Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
- Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
- Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
- Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
III.
Wujud Hubungan Warga
Negara dan Negara
Agar
dapat terwujud hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka
diperlukan beberapa peran. Peran ini adalah tugas yang dilakukan sesuai
kemampuan yang dimiliki tiap individu
Dalam
UUD 1945 pasal 27-34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara Indonesia
seperti :
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Hak membela negara
3.
Hak berpendapat
4.
Hak kemerdekaan memeluk agama
5.
Hak mendapatkan pengajaran
6.
Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan
nasional Indonesia
7.
Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
8.
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban
warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
·
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
·
Kewajiban membela negara
·
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban
negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga
negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai
berikut :
1.
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2.
Hak negara untuk dibela
3.
Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan
untuk kepentingan rakyat
4.
Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang
adil
5.
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6.
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat
7.
Kewajiban negara meberi jaminan sosial
8.
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Sebenarnya masih ada
banyak sekali contoh dan wujud hubungan negara dengan warga negara yang
tercantum dalam UUD 1945, temen-temen bisa baca tuh buku undang-undangnya.
IV.
Contoh Kasus
1.
Mentaati Hukum Lalu Lintas,
2.
Membayar Pajak
3.
Perlindungan Hukum.
Refrensi :
Komentar
Posting Komentar