Partisipasi Politik Pemuda di Pemilihan Kepala Daerah


TUGAS SOFTSKILL (4)
SYARAFINA FADHILAH (57416247)

I. Pendahuluan
            Pemuda merupakan pilar penting kemajuan bangsa. Pemuda adalag garda depan penentu masa depan bangsa. Maju atau mundurnya suatu negara terletak di tangan pemuda. Pemuda hebat akan membawa kemajuan bansa.
            Pemuda adalah sosok yang tidak pernah bosa untuk diperbincangkan dalam berbagai tingkatan generasi. Partisipasi pemuda dalam politik sangatlah perlu terutama partisipasi pemuda dalam menyampaikan gagasannya di dalam pesta demokrasi.
            Aspirasi pemuda yang bersifat konstruktif sangat diperlukan untuk kebaikan bangsa, terlebih pemuda adalah pemimpin masa depan. Maka sangatlah baik bila sejak dini pemuda lebih dekat dengan kiprah dunia politik.
            Pemuda tidak boleh apatis, prinsip ini berlaku dalam berbagai ranah tak terkecuali dalam politik. Dalam mengawal demokrasi pemuda sangat penting khususnya dalam agenda pemilihan baik daerah maupun pemilihan presiden.

II. Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah aadministratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil daerah yang dimaksud mencakup :
·         Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
·         Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
·         Wali kota dan wakil wali kota untuk kota

Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipiih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Pilkada. Pilkada diselenggarakan pada bulan juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam Undang-Undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur Bupati, dan Wali Kota.
Tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Namun keputusan itu telah menyebabkan beberapa pihak kecewa. Keputusan dinilai sebagai langkah mundur di bidang “pembangunan” demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan keputudsn itu melalui uji materi ke MK.  

III. Partisipasi Politik Pemuda dalam Pilkada Bekasi
Generasi muda merupakan salah satu representasi pemilihan yang memiliki peran besar dalam mengawal jalannya masa depan yang berperan besar dalam mimentum menentukan calon pemimpin daerah.
Sebagai kamu muda, komunitas Pemilihan Pemuda Bekasi (Kopidasi) melakukan audiensi dengan KPU Kabupaten Bekasi, senin (17/10) sore. Audiensi tersebut guna mengembangkan gagasan politik kepemudaan.
Ketua Umum Kopidasi, Ahmad Djaelani menilai bahwa konten politik saat ini belum dikemas sesuai karakteristik anak muda. Selain itu, penetrasi politik pun belum menyentuh ruang aktivitas anak muda.
Peran pemuda selalu dibutuhkan untuk mengisi kebuntuan politik. Tetapi pemuda masih terlalu elergi dengan dinamika politik lantas menarik diri dari segala perilaku politik yang ada.
Generasi Kopidasi adalah membangun kesadaran politik pemuda, meningkatkan partisipasi pemilihan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. “outputnya adalah menjadikan pemilihan cerdas dan rasional,”.

IV. Bentuk Partisipasi Politik Pemuda

Sikap Apatis Masyarakat Terhadap Pemilu

JAKARTA, (PRLM).- Terus turunnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (Pemilu), dirasa sangat mengkhawatirkan sistem demokrasi. Hal itu menunjukkan meningkatnya sikap apatis masyarakat terhadap Pemilu dan partai politik (parpol). Oleb karena itu, paket UU Politik yang tengah dibahas di parlemen harus mengantisipasi hal ini.
Hal tersebut dikatakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ketika menjadi keynote speech (pembicara kunci) dalam acara Seminar Refleksi Akhir Tahun 2010 “Perkembangan Politik, Ekonomi, dan Sosial Bangsa dalam Perspektif Platform PKS” yang diselenggarakan bersama oleh Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Fraksi PKS DPR RI, dan Forum Dewan Pakar PKS, di Hotel Sahid Jakarta, Minggu (26/12).
Hadir dalam acara ini antara lain Ketua Fraksi PKS DPR , Mustafa Kamal, Ketua Badan Kerja Sama Antar parlemen (BKSAP) DPRR dari FPKS Hidayat Nurwahid, Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta, dan sejumlah petinggi PKS lainnya. Pembicara dari luar adalah pengamat poitik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Indria Samego, Suzaina Kadir dan Burhanuddin Muhtadi (menyampaikan pandangan politik).
Sedangkan pandangan di bidang ekonomi disampaikan pengamat ekonomi Hendri Saparini dan Anggito Abimayu dengan pembahas Sohibul Iman dari PKS. Refleksi bidang sosial budaya menampilkan pembicara Fahmi alaydroes, Cecep Effendi dan Fachry Ali.
PKS, kata Luthfi, sangat konsern dengan berbagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan Pemilu. “Karenanya, Paket RUU politik yang bertolak belakang dengan semangat meningkatkan jumlah pemilih tidak sejalan dengan pemikiran PKS,” katanya.
Luthfi mengharapkan parpol yang ada di parlemen melahirkan paket UU Politik yang dapat meningkatkan kembali jumlah pemilih dalam Pemilu 2014 mendatang. Dalam catatan Lembaga Survei Indonesia (LSI ) tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum legislatif (pileg) tahun 1999 adalah 92 persen, pileg tahun 2004 tingkat partisipasi masyarakat turun menjadi 84 persen, dan dalam pileg 2009 turun lagi menjadi 71 persen.
Dikatakannya, untuk menyelematkan demokrasi harus ada upaya dari segenap komponen bangsa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Salah satunya adalah memperbesar tingkat keterwakilan masyarakat dalam pemilu. “Sistem pemilu mendatang harus lebih baik, sehingga tingkat keterwakilan masyarakat pemilih benar-benar diperhatikan. Suara mereka harus benar-benar dihargai,” katanya.
Ia juga mengungkapkan mengenai perkembangan politik selama tahun 2010. Ia berpandangan, terdapat kecenderungan monopoli atau dominasi oleh beberapa entitas politik tertentu. Seolah-olah, pengelolaan negara ini tidak perlu melibatkan komponen bangsa yang lain.
Sikap semacam itu, kata Luthfi, bukan hanya kontraproduktif bagi upaya membangun kebersamaan dalam berbangsa dan bernegara, tetapi juga berarti membiarkan adanya potensi bangsa yang idle (diam). Sikap itu tidak memunculkan semangat kebersamaan dalam berbangsa dan bernegara. 

Refrensi






           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belajar Scratch

PENGANTAR TEKNOLOGI GAME