Partisipasi Politik Pemuda di Pemilihan Kepala Daerah
TUGAS SOFTSKILL (4)
SYARAFINA FADHILAH (57416247)
I. Pendahuluan
Pemuda merupakan pilar penting
kemajuan bangsa. Pemuda adalag garda depan penentu masa depan bangsa. Maju atau
mundurnya suatu negara terletak di tangan pemuda. Pemuda hebat akan membawa
kemajuan bansa.
Pemuda adalah sosok yang tidak
pernah bosa untuk diperbincangkan dalam berbagai tingkatan generasi.
Partisipasi pemuda dalam politik sangatlah perlu terutama partisipasi pemuda
dalam menyampaikan gagasannya di dalam pesta demokrasi.
Aspirasi pemuda yang bersifat
konstruktif sangat diperlukan untuk kebaikan bangsa, terlebih pemuda adalah
pemimpin masa depan. Maka sangatlah baik bila sejak dini pemuda lebih dekat
dengan kiprah dunia politik.
Pemuda tidak boleh apatis, prinsip
ini berlaku dalam berbagai ranah tak terkecuali dalam politik. Dalam mengawal
demokrasi pemuda sangat penting khususnya dalam agenda pemilihan baik daerah
maupun pemilihan presiden.
II. Pemilihan
Kepala Daerah
Pemilihan
kepala daerah (Pilkada
atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah aadministratif
setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket
bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil daerah yang
dimaksud mencakup :
·
Gubernur
dan wakil gubernur untuk provinsi
·
Bupati
dan wakil bupati untuk kabupaten
·
Wali
kota dan wakil wali kota untuk kota
Sebelum
tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipiih langsung oleh rakyat melalui
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Pilkada. Pilkada diselenggarakan
pada bulan juni 2005.
Sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tahun
2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam Undang-Undang ini, istilah yang
digunakan adalah Pemilihan Gubernur Bupati, dan Wali Kota.
Tahun
2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah
secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014
memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung,
atau kembali dipilih oleh DPRD. Namun keputusan itu telah menyebabkan beberapa
pihak kecewa. Keputusan dinilai sebagai langkah mundur di bidang “pembangunan”
demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan keputudsn itu
melalui uji materi ke MK.
III. Partisipasi
Politik Pemuda dalam Pilkada Bekasi
Generasi muda merupakan salah satu
representasi pemilihan yang memiliki peran besar dalam mengawal jalannya masa
depan yang berperan besar dalam mimentum menentukan calon pemimpin daerah.
Sebagai kamu muda, komunitas Pemilihan
Pemuda Bekasi (Kopidasi) melakukan audiensi dengan KPU Kabupaten Bekasi, senin
(17/10) sore. Audiensi tersebut guna mengembangkan gagasan politik kepemudaan.
Ketua Umum Kopidasi, Ahmad Djaelani
menilai bahwa konten politik saat ini belum dikemas sesuai karakteristik anak
muda. Selain itu, penetrasi politik pun belum menyentuh ruang aktivitas anak
muda.
Peran pemuda selalu dibutuhkan untuk
mengisi kebuntuan politik. Tetapi pemuda masih terlalu elergi dengan dinamika
politik lantas menarik diri dari segala perilaku politik yang ada.
Generasi Kopidasi adalah membangun
kesadaran politik pemuda, meningkatkan partisipasi pemilihan, dan menjunjung
tinggi nilai-nilai demokrasi. “outputnya adalah menjadikan pemilihan cerdas dan
rasional,”.
IV. Bentuk
Partisipasi Politik Pemuda
Sikap Apatis Masyarakat Terhadap
Pemilu
JAKARTA,
(PRLM).- Terus turunnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (Pemilu),
dirasa sangat mengkhawatirkan sistem demokrasi. Hal itu menunjukkan
meningkatnya sikap apatis masyarakat terhadap Pemilu dan partai politik
(parpol). Oleb karena itu, paket UU Politik yang tengah dibahas di parlemen
harus mengantisipasi hal ini.
Hal
tersebut dikatakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
ketika menjadi keynote speech (pembicara kunci) dalam acara Seminar Refleksi
Akhir Tahun 2010 “Perkembangan Politik, Ekonomi, dan Sosial Bangsa dalam
Perspektif Platform PKS” yang diselenggarakan bersama oleh Majelis Pertimbangan
Pusat (MPP) PKS, Fraksi PKS DPR RI, dan Forum Dewan Pakar PKS, di Hotel Sahid
Jakarta, Minggu (26/12).
Hadir
dalam acara ini antara lain Ketua Fraksi PKS DPR , Mustafa Kamal, Ketua Badan
Kerja Sama Antar parlemen (BKSAP) DPRR dari FPKS Hidayat Nurwahid, Sekretaris
Jenderal PKS Anis Matta, dan sejumlah petinggi PKS lainnya. Pembicara dari luar
adalah pengamat poitik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Indria Samego,
Suzaina Kadir dan Burhanuddin Muhtadi (menyampaikan pandangan politik).
Sedangkan
pandangan di bidang ekonomi disampaikan pengamat ekonomi Hendri Saparini dan
Anggito Abimayu dengan pembahas Sohibul Iman dari PKS. Refleksi bidang sosial
budaya menampilkan pembicara Fahmi alaydroes, Cecep Effendi dan Fachry Ali.
PKS,
kata Luthfi, sangat konsern dengan berbagai upaya meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap partai politik dan Pemilu. “Karenanya, Paket RUU politik
yang bertolak belakang dengan semangat meningkatkan jumlah pemilih tidak
sejalan dengan pemikiran PKS,” katanya.
Luthfi
mengharapkan parpol yang ada di parlemen melahirkan paket UU Politik yang dapat
meningkatkan kembali jumlah pemilih dalam Pemilu 2014 mendatang. Dalam catatan
Lembaga Survei Indonesia (LSI ) tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan
umum legislatif (pileg) tahun 1999 adalah 92 persen, pileg tahun 2004 tingkat
partisipasi masyarakat turun menjadi 84 persen, dan dalam pileg 2009 turun lagi
menjadi 71 persen.
Dikatakannya,
untuk menyelematkan demokrasi harus ada upaya dari segenap komponen bangsa
dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Salah satunya adalah memperbesar
tingkat keterwakilan masyarakat dalam pemilu. “Sistem pemilu mendatang harus
lebih baik, sehingga tingkat keterwakilan masyarakat pemilih benar-benar
diperhatikan. Suara mereka harus benar-benar dihargai,” katanya.
Ia
juga mengungkapkan mengenai perkembangan politik selama tahun 2010. Ia
berpandangan, terdapat kecenderungan monopoli atau dominasi oleh beberapa
entitas politik tertentu. Seolah-olah, pengelolaan negara ini tidak perlu
melibatkan komponen bangsa yang lain.
Sikap
semacam itu, kata Luthfi, bukan hanya kontraproduktif bagi upaya membangun
kebersamaan dalam berbangsa dan bernegara, tetapi juga berarti membiarkan
adanya potensi bangsa yang idle (diam). Sikap itu tidak memunculkan semangat
kebersamaan dalam berbangsa dan bernegara.
Refrensi
Komentar
Posting Komentar